Mitigasi bencana merupakan
bagian utama dan strategis dalam penanganan suatu bencana. Pengartian dari mitigasi
sendiri yaitu upaya atau tindakan untuk
mengurangi resiko yang diakibatkan oleh bencana itu sendiri. Mitigasi sangat diperlukan
agar kita tahu apa yang seharusnya kita lakukan saat, sebelum dan sesudah
bencana itu terjadi. Bencana dapat berupa kebakaran,
tsunami, gempa bumi, letusan gunung api, banjir, longsor, badai tropis, dan
lainnya.
Mitigasi bencana
merupakan suatu aktivitas yang berperan sebagai tindakan pengurangan dampak
bencana, atau usaha-usaha yang dilakukan untuk megurangi korban ketika bencana
terjadi, baik korban jiwa maupun harta. Dalam melakukan tindakan mitigasi
bencana, langkah awal yang kita harus lakukan ialah melakukan kajian resiko
bencana terhadap daerah tersebut. Dalam menghitung resiko bencana sebuah daerah
kita harus mengetahui Bahaya (hazard), Kerentanan (vulnerability) dan kapasitas
(capacity) suatu wilayah yang berdasarkan pada karakteristik kondisi fisik dan
wilayahnya..
Bahaya (hazard)
adalah suatu kejadian yang mempunyai potensi untuk menyebabkan terjadinya
kecelakaan, cedera, hilangnya nyawa atau kehilangan harta benda. Bahaya ini
bisa menimbulkan bencana maupun tidak.
Kerentanan
(vulnerability) adalah rangkaian kondisi yang menentukan apakah bahaya (baik
bahaya alam maupun bahaya buatan) yang terjadi akan dapat menimbulkan bencana
(disaster) atau tidak. Rangkaian kondisi, umumnya dapat berupa kondisi fisik,
sosial dan sikap yang mempengaruhi kemampuan masyarakat dalam melakukan
pencegahan, mitigasi, persiapan dan tindak-tanggap terhadap dampak bahaya.
Jenis-jenis
kerentanan :
1. Kerentanan Fisik : Bangunan, Infrastruktur,
Konstruksi yang lemah.
2. Kerentanan Sosial : Kemiskinan, Lingkungan, Konflik,
tingkat pertumbuhan yang tinggi,
anak-anak dan wanita, lansia.
3. Kerentanan Mental : ketidaktahuan, tidak menyadari,
kurangnya percaya diri, dan lainnya.
Kapasitas
(capacity) adalah kemampuan untuk memberikan tanggapan terhadap situasi
tertentu dengan sumber daya yang tersedia (fisik, manusia, keuangan dan
lainnya).
Resiko bencana
(Risk) adalah potensi kerugian yang ditimbulkan akibat bencana pada suatu
wilayah dan kurun waktu tertentu yang
dapat berupa kematian, luka, sakit, jiwa terancam, hilangnya rasa aman,
mengungsi, kerusakan atau kehilangan harta, dan gangguan kegiatan masyarakat
http://p2mb.geografi.upi.edu/Mitigasi_Bencana.html
0 komentar:
Posting Komentar